Pages

Senin, 27 Oktober 2014

Cara Membuat SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )


Karena dalam mendirikan perusahaan kita membutuhkan SIUP, maka disini kami akan membahas apa itu SIUP, apa manfaatnya, jenis-jenis SIUP, dan proses-proses pengajuan SIUP. Pertama-tama kami akan membahas apa itu SIUP,  SIUP adalah dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang dengan skala besar yang melayani perdagangan lintas negara dan sejenisnya, pedagang regional dalam skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP.
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
 

 

Tahapan dan Persyaratan

  1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
  2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
·         Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
·         Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
·         Gambar denah lokasi tempat usaha
  1. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO

Perseroan Terbatas (PT)

Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Koperasi

Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Persekutuan Comanditer (CV)

Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Perusahaan Perseorangan (PO)


Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy TDP Kantor Pusat
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang



Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan

Persyaratan Yang Dibutuhkan

Perseroan Terbatas (PT) :

  1. Fotokopi Akta Pendirian.
  2. Fotokopi SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
  3. Fotokopi KTP Pemilik/Direktur Utama/Penanggung jawab Perusahaan.
  4. Fotokopi NPWP Perusahaan.
  5. Neraca TerakhirPerusahaanbermaterai Rp. 6.000,-.
  6. Susunan Pengurus.
  7. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
  8. Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.

Koperasi :

  1. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
  2. Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung jawab Koperasi.
  3. Fotokopi NPWP Koperasi.
  4. Neraca Terakhir Koperasibermaterai Rp. 6.000,-
  5. Susunan Pengurus.
  6. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
  7. Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.

CV dan Firma :

  1. Fotokopi Akta Pendirian yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri.
  2. Fotokopi KTP Direktur/Penanggung jawab.
  3. Fotokopi NPWP.
  4. Neraca Terakhir Perusahaanbermaterai Rp. 6.000,-
  5. Susunan Pengurus.
  6. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
  7. Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.

Perusahaan Perorangan :

  1. Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung jawab perusahaan.
  2. Fotokopi NPWP Perorangan.
  3. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
  4. Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.
Untuk setiap berkas permohonan dilengkapi dengan :
  1. Surat domisili usaha
  2. Denah lokasi usaha
  3. Susunan pengurus (kecuali Perusahaan Perorangan).
  4. Legalisir SIUP Pusat (jika perusahaan berupa cabang).

Masa Berlaku SIUP

SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
Prosedur dan persyaratan diatas bersifat umum, beberapa kasus dan perbedaan kebijakan mungkin akan menimbulkan ketentuan yang berbeda. Untuk lebih jelas dan akuratnya informasi ini, silahkan datang ke Kantor Dinas Perindustrian di Kota Anda.
- See more at: http://www.zainalhakim.web.id/prosedur-dan-persyaratan-pengajuan-siup.html#sthash.buAn4hLU.dpuf


Masa Berlaku SIUP

SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
Prosedur dan persyaratan diatas bersifat umum, beberapa kasus dan perbedaan kebijakan mungkin akan menimbulkan ketentuan yang berbeda. Untuk lebih jelas dan akuratnya informasi ini, silahkan datang ke Kantor Dinas Perindustrian di Kota Anda.
- See more at: http://www.zainalhakim.web.id/prosedur-dan-persyaratan-pengajuan-siup.html#sthash.buAn4hLU.dpuf

Manfaat SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal

Jenis SIUP 
SIUP dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan besar – kecilnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah : 
  • SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
  • SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000
    besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha
  • SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200.000.000


sumber : http://livemakefun.blogspot.com/2014/01/cara-membuat-siup-surat-izain-usaha.html

0 komentar:

Posting Komentar