Pemegang SIUP tidak
harus selalu pedagang dengan skala besar yang melayani perdagangan lintas
negara dan sejenisnya, pedagang regional dalam skala kecil pun sebaiknya
memiliki SIUP.
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
Tahapan dan Persyaratan
- Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
- Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
·
Fotocopy akte pendirian usaha atau
badan hukum sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak )
sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak
3 lembar
·
Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
·
Gambar denah lokasi tempat usaha
- Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV,
Koperasi dan PO
Perseroan Terbatas (PT)
Fotocopy Akta pendirian berbentuk
Perseroan dari Notaris.
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Koperasi
Fotocopy Akta pendirian koperasi yang
mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Persekutuan Comanditer (CV)
Fotocopy Akta pendirian perusahaan /
akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Perusahaan Perseorangan (PO)
Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy TDP Kantor Pusat
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang
Perusahaan
mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta
persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan
Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah
dan SIUP Kecil.
Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
Prosedur dan persyaratan diatas bersifat umum, beberapa kasus dan perbedaan kebijakan mungkin akan menimbulkan ketentuan yang berbeda. Untuk lebih jelas dan akuratnya informasi ini, silahkan datang ke Kantor Dinas Perindustrian di Kota Anda.
- See more at: http://www.zainalhakim.web.id/prosedur-dan-persyaratan-pengajuan-siup.html#sthash.buAn4hLU.dpuf
Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
Persyaratan Yang Dibutuhkan
Perseroan Terbatas (PT) :
- Fotokopi Akta Pendirian.
- Fotokopi SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
- Fotokopi KTP Pemilik/Direktur Utama/Penanggung jawab Perusahaan.
- Fotokopi NPWP Perusahaan.
- Neraca TerakhirPerusahaanbermaterai Rp. 6.000,-.
- Susunan Pengurus.
- Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
- Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.
Koperasi :
- Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
- Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung jawab Koperasi.
- Fotokopi NPWP Koperasi.
- Neraca Terakhir Koperasibermaterai Rp. 6.000,-
- Susunan Pengurus.
- Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
- Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.
CV dan Firma :
- Fotokopi Akta Pendirian yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri.
- Fotokopi KTP Direktur/Penanggung jawab.
- Fotokopi NPWP.
- Neraca Terakhir Perusahaanbermaterai Rp. 6.000,-
- Susunan Pengurus.
- Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
- Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.
Perusahaan Perorangan :
- Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung jawab perusahaan.
- Fotokopi NPWP Perorangan.
- Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
- Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.
- Surat domisili usaha
- Denah lokasi usaha
- Susunan pengurus (kecuali Perusahaan Perorangan).
- Legalisir SIUP Pusat (jika perusahaan berupa cabang).
Masa Berlaku SIUP
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.Prosedur dan persyaratan diatas bersifat umum, beberapa kasus dan perbedaan kebijakan mungkin akan menimbulkan ketentuan yang berbeda. Untuk lebih jelas dan akuratnya informasi ini, silahkan datang ke Kantor Dinas Perindustrian di Kota Anda.
- See more at: http://www.zainalhakim.web.id/prosedur-dan-persyaratan-pengajuan-siup.html#sthash.buAn4hLU.dpuf
Masa Berlaku SIUP
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.Prosedur dan persyaratan diatas bersifat umum, beberapa kasus dan perbedaan kebijakan mungkin akan menimbulkan ketentuan yang berbeda. Untuk lebih jelas dan akuratnya informasi ini, silahkan datang ke Kantor Dinas Perindustrian di Kota Anda.
- See more at: http://www.zainalhakim.web.id/prosedur-dan-persyaratan-pengajuan-siup.html#sthash.buAn4hLU.dpuf
Manfaat SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal
Jenis SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal
Jenis SIUP
SIUP dikelompokan dalam tiga kategori
berdasarkan besar – kecilnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha,
diantaranya adalah :
- SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
- SIUP
Menengah untuk
perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000
besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha - SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200.000.000
sumber : http://livemakefun.blogspot.com/2014/01/cara-membuat-siup-surat-izain-usaha.html
0 komentar:
Posting Komentar