Pages

Selamat Datang !

Disini kalian bisa menikmati berbagai informasi dan isu-isu terkini.

TUGAS - PBO (Pemrograman Berorientas Objek)

Tugas Minggu ini adalah matakuliah Pemrograman Berorentasi Objek .

PEMROGRAMAN BERORIENTAS OBJEK

Berisi tentang Penjelasan dan Contoh Program .

OOP - Object Oriented Programming

merupakan paradigma pemrograman yang berorientasikan kepada objek. Semua data dan fungsi di dalam paradigma ini dibungkus dalam kelas-kelas atau objek-objek.

KATA MUTIARA - Bill Gates - Pendiri Microsoft Corp.

Saya gagal dalam beberapa subyek saat ujian, namun teman saya lulus semuanya. Sekarang dia bekerja sebagai seorang insinyur di Microsoft dan saya adalah pemilik Microsoft.

Senin, 27 Oktober 2014

PROFIL - BIll Gates

William Henry "Bill" Gates III (lahir di Seattle, Washington, 28 Oktober 1955; umur 58 tahun)[4] adalah seorang tokoh bisnis, investor, filantropis, penulis asal Amerika Serikat, serta mantan CEO yang saat ini menjabat sebagai ketua Microsoft, perusahaan perangkat lunak yang ia dirikan bersama Paul Allen. Ia menduduki peringkat tetap di antara orang-orang terkaya di dunia[5] dan menempati peringkat pertama sejak 1995 hingga 2009, tidak termasuk 2008 ketika ia turun ke peringkat tiga.[6] Selama kariernya di Microsoft, Gates pernah menjabat sebagai CEO dan kepala arsitek perangkat lunak, dan masih menjadi pemegang saham perorangan terbesar dengan lebih dari 8 persen saham umum perusahaan.[7] Ia juga telah menulis beberapa buku.
Gates termasuk salah seorang pengusaha revolusi komputer pribadi terkenal di dunia. Meski ia dikagumi banyak orang, beberapa orang dalam industrinya[siapa?] mengkritik taktik bisnisnya yang dianggap anti-kompetitif, suatu opini yang didukung oleh pengadilan dalam beberapa kasus.[8][9] Pada tahap-tahap akhir kariernya, Gates melakukan beberapa usaha filantropi dengan menyumbangkan sejumlah besar dana ke berbagai organisasi amal dan program penelitian ilmiah melalui Bill & Melinda Gates Foundation yang didirikan tahun 2000.
Gates mengundurkan diri sebagai pejabat eksekutif tertinggi Microsoft pada bulan Januari 2000. Ia masih menjabat sebagai ketua dan membentuk jabatan kepala arsitek perangkat lunak. Pada Juni 2006, Gates mengumumkan bahwa ia akan bekerja paruh waktu di Microsoft dan purna waktu di Bill & Melinda Gates Foundation. Ia secara bertahap melimpahkan semua pekerjaannya kepada Ray Ozzie, kepala arsitek perangkat lunak, dan Craig Mundie, pejabat riset dan strategi tertinggi Microsoft. Hari kerja purna waktu terakhir Gates di Microsoft adalah 27 Juni 2008. Ia masih bekerja di Microsoft sebagai ketua non-eksekutif.

Kehidupan pribadi

Bill dan Melinda Gates, Juni 2009
Gates menikahi Melinda French pada 1 Januari 1994. Mereka dikaruniai tiga orang anak: Jennifer Katharine Gates (lahir 1996), Rory John Gates (lahir 1999), dan Phoebe Adele Gates (lahir 2002). Rumah keluarga Gates merupakan sebuah rumah bawah tanah di sisi sebuah bukit yang menghadap Lake Washington di Medina. Menurut catatan publik King County, pada 2006 nilai total properti (tanah dan rumah) keluarga Gates adalah $125 juta, dan pajak properti setiap tahunnya sebesar $991.000.
Rumah seluas 66.000 ft² (6,100 ) ini memiliki kolam renang seluas 60-kaki (18 m) dengan sistem musik bawah air, serta gimnasium seluas 2.500 ft² (230 ) dan ruang makan seluas 1.000 ft² (93 ).[58]
Termasuk di antara akuisisi pribadi Gates adalah Codex Leicester, yaitu koleksi tulisan Leonardo da Vinci, yang dibeli Gates senilai $30,8 juta melalui pelelangan tahun 1994.[59] Gates juga dikenal sebagai seorang kutu buku, dan langit-langit perpustakaan besar di rumahnya dipenuhi ukiran kutipan dari The Great Gatsby.[60] Ia juga senang bermain kartu bridge, tenis, dan golf.[61][62]
Gates pernah menempati peringkat pertama pada daftar Forbes 400 sejak 1993 hingga 2007 dan peringkat satu pada daftar The World's Richest People Forbes sejak 1995 hingga 2007 dan 2009. Pada 1999, kekayaan Gates pernah melewati angka $101 miliar, akibatnya media menyebutnya sebagai "centibillionaire".[63] Sejak 2000, jumlah nominal sahamnya di Microsoft menurun karena jatuhnya harga saham Microsoft setelah pecahnya gelembung dot-com dan sumbangan multi-miliar dolar kepada berbagai yayasan amal. Pada wawancara bulan Mei 2006, Gates berkomentar bahwa ia bukanlah orang terkaya di dunia karena ia tidak suka perhatian yang muncul akibat gelar tersebut.[64] Gates memiliki beberapa investasi di luar Microsoft yang pada 2006 menggajinya sebesar $616.667 serta bonus $350.000 sehingga totalnya mencapai $966.667.[65] Ia mendirikan Corbis, sebuah perusahaan gambar digital, pada tahun 1989. Pada tahun 2004 ia menjadi direktur Berkshire Hathaway, perusahaan investasi yang diketuai oleh sahabat lamanya, Warren Buffett.[66] Pada Maret 2010, Bill Gates menempati peringkat kedua sebagai orang terkaya di dunia setelah dikalahkan Carlos Slim.

sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bill_Gates

Cara Membuat SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )


Karena dalam mendirikan perusahaan kita membutuhkan SIUP, maka disini kami akan membahas apa itu SIUP, apa manfaatnya, jenis-jenis SIUP, dan proses-proses pengajuan SIUP. Pertama-tama kami akan membahas apa itu SIUP,  SIUP adalah dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang dengan skala besar yang melayani perdagangan lintas negara dan sejenisnya, pedagang regional dalam skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP.
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
 

 

Tahapan dan Persyaratan

  1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
  2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
·         Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
·         Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
·         Gambar denah lokasi tempat usaha
  1. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO

Perseroan Terbatas (PT)

Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Koperasi

Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Persekutuan Comanditer (CV)

Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Perusahaan Perseorangan (PO)


Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy TDP Kantor Pusat
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang



Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan

Persyaratan Yang Dibutuhkan

Perseroan Terbatas (PT) :

  1. Fotokopi Akta Pendirian.
  2. Fotokopi SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
  3. Fotokopi KTP Pemilik/Direktur Utama/Penanggung jawab Perusahaan.
  4. Fotokopi NPWP Perusahaan.
  5. Neraca TerakhirPerusahaanbermaterai Rp. 6.000,-.
  6. Susunan Pengurus.
  7. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
  8. Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.

Koperasi :

  1. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
  2. Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung jawab Koperasi.
  3. Fotokopi NPWP Koperasi.
  4. Neraca Terakhir Koperasibermaterai Rp. 6.000,-
  5. Susunan Pengurus.
  6. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
  7. Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.

CV dan Firma :

  1. Fotokopi Akta Pendirian yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri.
  2. Fotokopi KTP Direktur/Penanggung jawab.
  3. Fotokopi NPWP.
  4. Neraca Terakhir Perusahaanbermaterai Rp. 6.000,-
  5. Susunan Pengurus.
  6. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
  7. Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.

Perusahaan Perorangan :

  1. Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung jawab perusahaan.
  2. Fotokopi NPWP Perorangan.
  3. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
  4. Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.
Untuk setiap berkas permohonan dilengkapi dengan :
  1. Surat domisili usaha
  2. Denah lokasi usaha
  3. Susunan pengurus (kecuali Perusahaan Perorangan).
  4. Legalisir SIUP Pusat (jika perusahaan berupa cabang).

Masa Berlaku SIUP

SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
Prosedur dan persyaratan diatas bersifat umum, beberapa kasus dan perbedaan kebijakan mungkin akan menimbulkan ketentuan yang berbeda. Untuk lebih jelas dan akuratnya informasi ini, silahkan datang ke Kantor Dinas Perindustrian di Kota Anda.
- See more at: http://www.zainalhakim.web.id/prosedur-dan-persyaratan-pengajuan-siup.html#sthash.buAn4hLU.dpuf


Masa Berlaku SIUP

SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
Prosedur dan persyaratan diatas bersifat umum, beberapa kasus dan perbedaan kebijakan mungkin akan menimbulkan ketentuan yang berbeda. Untuk lebih jelas dan akuratnya informasi ini, silahkan datang ke Kantor Dinas Perindustrian di Kota Anda.
- See more at: http://www.zainalhakim.web.id/prosedur-dan-persyaratan-pengajuan-siup.html#sthash.buAn4hLU.dpuf

Manfaat SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal

Jenis SIUP 
SIUP dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan besar – kecilnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah : 
  • SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
  • SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000
    besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha
  • SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200.000.000


sumber : http://livemakefun.blogspot.com/2014/01/cara-membuat-siup-surat-izain-usaha.html

PROSEDUR MENDIRIKAN P.T (Perseroan Terbatas)

Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut di bawah ini:
  • Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.[1]
  • Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.[2]
  • Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.[3]
Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.[


sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas#Prosedur_pendirian

BENTUK BENTUK BADAN USAHA





Untuk memilih badan usaha yang tepat, sesuai dengan dasar-dasar pertimbangan tersebut, perlu mengetahui definisi, peraturan perundangan-perundangan yang mengatur, serta kelebihan dan kekurangan masing-masing bentuk badan usaha. Berikut ini beberapa bentuk badan hukum beserta kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

1)        Perusahaan Perseorangan

Pengertian: Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilikan antara hak milik pribadi engan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Menurut Swasta (2002), perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan.

Peraturan Perundangan: tidak ada peraturan untuk pendirian perusahaan perseorangan, yang diperlukan hanya izin permohonan dari kantor perizinan setempat.

Kelebihan dan Kekurang bentuk badan usaha Perseorangan:

Kelebihan
Kekurangan


a. Memiliki kebebasan dalam bergerak
a. Menanggung tanggung jawab hukum
b. Pemerintah tidak memungut pajak
keuangan yang tak terbatas
perusahaan, tetapi hanya kepada pajak
b. Keterbatasan kemampuan ke-uangan
pemilik
c. Keterbatasan kemampuan ma-najeria
c. Penguasaan sepenuhnya terha-dap
d. Kontinuitas kerja karyawan terbatas
keuntungan yang diperoleh

d. Rahasia perusahaan terjamin

e. Motivasi usaha yang tinggi

f.  Proses pengambilan keputusan dapat


dilakukan dengan cepat
g. Penanganan aspek hukum yang minim
Sumber: Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)

Usaha perorangan sebaiknya dimulai dengan jenis usaha yang disukai dan dikuasai serta sesuai dengan hobi Anda. Karena pada saat usaha baru mulai berjalan, sering kali menuntut beban kerja yang melebihi beban kerja yang biasa. Apabila beban kerja yang berlebihan itu dilakukan dianggap sebagai hobi, maka hal itu tidak akan dirasakan sebagai beban, justru sebaliknya menikmatinya sebagai sesuatu yang menyenangkan.

Wirausaha yang memilih bentuk perusahaan perorangan dapat dikatakan berhasil, apabila dalam mengelola keuangannya benar dan memperhatikan efisiensi produksi. Tahapan pertama ini, hanya dijadikan sebagai batu loncatan oleh wirausaha untuk membuat bentuk usaha lain yang mungkin lebih besar dan lebih baik dari perusahaan perorangan yang dijalankannya.

Langkah-langkah mendirikan badan usaha perseorangan:

1)      Persiapan

Meyiapkan KTP pihak yang akan mendirikan perusahaan perseorangan Menentukan calon nama perusahaan

Menentukan tempat kedudukan perusahaan

Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut

2)      Pendaftaran ke notaris

Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan

2)        Firma (Fa)

Pengertian: Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya(Indriyo, 2005). Sedangkan menurut Manulang (2003), persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama


bersama. Jadi, ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.

Peraturan Perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Firma diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya: “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”. Selain itu, Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma, yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, di mana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud laba yang diperoleh dibagi antara mereka.
Kelebihan dan kekurangan Badan Usaha Firma


Kelebihan

Kekurangan






a.
Penguasaan terhadap keuntungan ti
a.
Sering terjadi konflik antaranggota kong


meskipun harus dibagi dengan angg

berkaitan dengan pem-bagian keuntung

b.
kongsi yang lain
b.
maupun strategi bisnis

Motivasi usaha yang tinggi, meskipu
Mengandung tanggung jawab keuangan


tidak setinggi perusahaan perseoran

terbatas, namun tanggung jawab keuang

c.
Penanganan aspek hukum minimal,

sudah dapat dibagi dengan anggota kon


meskipun sedikit lebih rumit dibandi

yang lain


perusahaan perseorangan karena ha
c.
Keterbatasan kemampuan ke-uangan


ada kesepakatan antara anggota kon
d.
Kontinuitas kerja karyawan terbatas



e.
Keterbatasan kemampuan mana-jerial.

Sumber : Studi Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto (2010)

Langkah-langkah mendirikan Firma adalah sebagai berikut:

1)      Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD):

Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma;

Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma); Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari;

Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma;

Saat mulai dan berakhirnya Firma;


Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma

2)      Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD)

3)      Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD)

4)      Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.

3)        Perserikatan Komanditer (CV)

Pengertian: merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.

Peraturan Perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer (CV)

diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya : “Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain”.

Kelebihan dan Kekurangan Badan Perserikatan Komanditer (CV)
Kelebihan
Kekurangan



a.        Penguasaan terhadap keun-tungan a. Mengandung tanggung jawab keuan
tinggi, meskipun harus dibagi deng
sekutu aktif tak terbatas, meskipun



anggota kongsi yang lain
dapat dibagi dengan anggota sekutu
b.
Motivasi usaha tinggi, meskipun tid
yang lain

setinggi perusahaan perseorangan
b. Status hukum CV belum badan huku
c.
Penanganan aspek hukum minimal
sehingga sulit untuk mendapatkan

meskipun sedikit lebih rumit diban
proyek-proyek besar

perusahaan perseorangan
c.  Tidak dapat dengan mudah


mengumpulkan modal dari para


sekutunya, tidak seperti Perse-roan


Terbatas yang dapat mengumpulkan


modal dari para pemegang saham


d. Nama CV sering sama antara satu de


lain karena tidak ada pengecekkan


dengan nama CV sebelumnya
Sumber: Studi Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto (2010)

Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana. Akan tetapi, jangkauan yang begitu luas sekali dengan memperhatikan aspek penghasilan dan sebagainya. Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Langkah-langkah mendirikan badan usaha Perserikatan Komanditer (CV):

1)     Persiapan

Membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)

Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV

Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV Menentukan tempat kedudukan CV

Menentukan pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif

Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer tersebut

2)     Pendaftaran ke notaris

Untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV

3)     Pendaftaran ke Pengadilan Negeri


Untuk memperkokoh posisi CV, sebaiknya Perserikatan Komanditer yang telah didirikan dengan akta notaris didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkpaan berikut:

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan


4)       Perseroan Terbatas (PT)

Pengertian: Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan

Peraturan perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU RI Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Undang-Undang tersebut menyatakan: “ Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.

Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Perseroan Terbatas


Kelebihan

Kekurangan




a.
Memiliki masa hidup yang tidak terbata
a.
Pajak yang besar karena PT merupakan suby
b.
Pemisahan kekayaan dan utang-utang

pajak tersendiri sehingga bukan perusahaan

pemilik dengan kekayaan dan utang-uta

yang kena pajak, tetapi deviden yang dibagik

perusahaan

kepada pemegang saham juga kena pajak
c.
Kemampuan keuangan yang sangat bes
b.
Penangan aspek hukum yang rumit karena d
d.
Kemampuan manajerial yang tinggi

pendirian PT memerlukan akta notaris dan iz
e.
Kontinuitas kerja karyawan yang panjan

khusus untuk usaha tertentu


c.
Biaya pembentukkan yang relatif tinggi



dibandingkan dengan badan usaha lain


d.
Kerahasian perusahaan kurang terjamin kare



setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan



kepada pemegang saham

Sumber : Studi Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto (2010)

Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham). Kekuasaan tertinggi dalam PT dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap


pemegang saham memiliki hak suara dalam rapat umum. Besarnya hak suara tergantung pada banyaknya saham yang dimiliki dan bila seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum, maka hak suaranya dapat diserahkan kepada orang lain. Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi dewan direksi untuk menjalankan kebijaksanaan manajemennya. Saham-saham yang dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (commond stock) dan saham istimewa (preference stock)

Langkah-langkah mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas (PT):

1)      Pembuatan akta notaris

Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri

Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat

Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.

2)      Anggaran dasar

Nama dan tempat kedudukan perseroan

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Jangka waktu berdirinya perseroan

Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor

Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham

Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris

Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Tatacara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris


Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden

Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)

3)      Pengesahan Menteri Kehakiman

Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga.

4)      Pendaftaran wajib

Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.

5)      Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara

Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran


5)        Yayasan

Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “ Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.

Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas: Pembina, Pengurus dan Pengawas.


Langkah-langkah mendirikan Yayasan adalah:

1)      Penyampaian dokumen yang diperlukan

Fotokopi KTP para badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus Nama yayasan

Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan Jangka waktu berdirinya yayasan

Modal awal yayasan

Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus

2)      Penandatangan akta pendirian yayasan

3)      Pengurusan surat keterangan domisili

4)      Pengurusan NPWP

5)      Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di Dep. Keh dan HAM Salinan akta pendirian yayasan yang dibubuhi materai

Fotokopi NPWP atas nama yayasan telah dilegalisir notaris

Fotocopy surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak

Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara menunggu diterbitkan PP

6)      Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)

6)        Koperasi

Kata koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan pengertian koperasi menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.


Dari batasan atau definisi di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah:

a.     Badan usaha yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsi-prinsip koperasi

b.     Anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama

c.      Menggabungkan diri sebagai anggota secara sukarela dan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama sebagai pencerminan adanya demokrasi dalam koperasi.

d.     Kerugian dan keuntungan akan ditanggung dan dinikmati bersama menurut perbandingan yang adil.

e.     Pengawasan dilakukan oleh anggota.

f.      Adanya sifat saling tolong-menolong (mutual aids).

g.     Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagai syarat dan kewajiban anggota

Langkah-langkah dalam mendirikan Koperasi:

1)     Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri ditungkan dalam rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.

2)     Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran modal dan rencana awal kegiatan usaha.

3)     Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan

4)     Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia

Referensi:

Ani Pinayani, Modul Kewirausahaan SMK: Memilih Bentuk Usaha dan Perijinan, Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, 2004

Hesti Maheswari, Studi Kelayakan Bisnis, Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercubuana, Jakarta, 2011

Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi, Hukum Dalam Ekonomi, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2007
M.Fuad, dkk, Pengantar Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006

Solihin, Ismail, Pengantar Bisnis: Pengenalan Praktis dan Studi Kasus, Edisi Pertama, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2006

Suliyanto, Studi Kelayakan Bisnis: Pendekatan Praktis, Edisi Pertama, Andi, Yogyakarta, 2010. http://id.wikipedia.org