Untuk memilih badan usaha yang tepat, sesuai
dengan dasar-dasar pertimbangan tersebut, perlu mengetahui definisi, peraturan
perundangan-perundangan yang mengatur, serta kelebihan dan kekurangan
masing-masing bentuk badan usaha. Berikut ini beberapa bentuk badan hukum
beserta kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
1)
Perusahaan
Perseorangan
Pengertian: Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilikan
antara hak milik pribadi engan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Menurut
Swasta (2002), perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang
dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua
resiko dan kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara
hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga
merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang
perusahaan.
Peraturan Perundangan: tidak ada peraturan untuk pendirian perusahaan
perseorangan, yang diperlukan hanya izin permohonan dari kantor perizinan
setempat.
Kelebihan
dan Kekurang bentuk badan usaha Perseorangan:
Kelebihan
|
Kekurangan
|
|
|
a. Memiliki kebebasan dalam bergerak
|
a. Menanggung
tanggung jawab hukum
|
b. Pemerintah tidak memungut pajak
|
keuangan yang tak terbatas
|
perusahaan, tetapi
hanya kepada pajak
|
b. Keterbatasan
kemampuan ke-uangan
|
pemilik
|
c. Keterbatasan
kemampuan ma-najeria
|
c. Penguasaan sepenuhnya terha-dap
|
d. Kontinuitas kerja karyawan terbatas
|
keuntungan yang diperoleh
|
|
d. Rahasia perusahaan terjamin
|
|
e. Motivasi usaha yang tinggi
|
|
f.
Proses pengambilan keputusan dapat
|
|
dilakukan dengan cepat
g. Penanganan aspek hukum yang minim
Sumber: Studi Kelayakan Bisinis DR.
Suliyanto (2010)
Usaha perorangan sebaiknya dimulai dengan jenis usaha yang
disukai dan dikuasai serta sesuai dengan hobi Anda. Karena pada saat usaha baru
mulai berjalan, sering kali menuntut beban kerja yang melebihi beban kerja yang
biasa. Apabila beban kerja yang berlebihan itu dilakukan dianggap sebagai hobi,
maka hal itu tidak akan dirasakan sebagai beban, justru sebaliknya menikmatinya
sebagai sesuatu yang menyenangkan.
Wirausaha yang memilih bentuk perusahaan perorangan dapat
dikatakan berhasil, apabila dalam mengelola keuangannya benar dan memperhatikan
efisiensi produksi. Tahapan pertama ini, hanya dijadikan sebagai batu loncatan
oleh wirausaha untuk membuat bentuk usaha lain yang mungkin lebih besar dan
lebih baik dari perusahaan perorangan yang dijalankannya.
Langkah-langkah mendirikan badan usaha perseorangan:
1) Persiapan
Meyiapkan KTP pihak yang akan
mendirikan perusahaan perseorangan Menentukan calon nama perusahaan
Menentukan tempat kedudukan
perusahaan
Menentukan maksud dan tujuan
yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
2) Pendaftaran ke notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah
selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang
pendirian perusahaan perseorangan
2)
Firma (Fa)
Pengertian:
Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang
atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota
firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk
dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota
firma ikut menanggungnya(Indriyo, 2005). Sedangkan menurut Manulang (2003),
persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan
memakai nama
bersama. Jadi, ada beberapa orang yang bersekutu untuk
menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan anggota
aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.
Peraturan
Perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Firma diatur dalam pasal 16 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya: “Perseroan di bawah firma adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”. Selain
itu, Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma,
yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan semuanya bertanggung jawab
terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas peraturan-peraturan
tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, di mana dua orang atau
lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud laba yang
diperoleh dibagi antara mereka.
Kelebihan dan kekurangan Badan Usaha
Firma
|
Kelebihan
|
|
Kekurangan
|
|
|
|
|
|
|
a.
|
Penguasaan terhadap
keuntungan ti
|
a.
|
Sering terjadi
konflik antaranggota kong
|
|
|
meskipun harus
dibagi dengan angg
|
|
berkaitan dengan
pem-bagian keuntung
|
|
b.
|
kongsi yang lain
|
b.
|
maupun strategi bisnis
|
|
Motivasi usaha yang
tinggi, meskipu
|
Mengandung tanggung
jawab keuangan
|
|
|
tidak setinggi
perusahaan perseoran
|
|
terbatas, namun
tanggung jawab keuang
|
|
c.
|
Penanganan aspek hukum minimal,
|
|
sudah dapat dibagi
dengan anggota kon
|
|
|
meskipun sedikit
lebih rumit dibandi
|
|
yang lain
|
|
|
perusahaan
perseorangan karena ha
|
c.
|
Keterbatasan kemampuan ke-uangan
|
|
|
ada kesepakatan
antara anggota kon
|
d.
|
Kontinuitas kerja karyawan terbatas
|
|
|
|
e.
|
Keterbatasan kemampuan mana-jerial.
|
|
Sumber : Studi Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto
(2010)
Langkah-langkah mendirikan Firma adalah sebagai
berikut:
1)
Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang
didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD):
Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma;
Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma);
Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari;
Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas
nama Firma;
Saat mulai dan berakhirnya Firma;
Klausula-klausula yang
berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
2)
Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di
hadapan notaris (Pasal 22 KUHD)
3)
Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada
register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23
KUHD)
4)
Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri
selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.
3)
Perserikatan Komanditer (CV)
Pengertian: merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama
untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur
perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya,
dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin
perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan
yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua
orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota
aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola
usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan
anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak
ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan
saja.
Peraturan
Perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer (CV)
diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
yang bunyinya : “Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan
komanditer didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara
tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu
orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain”.
Kelebihan dan Kekurangan Badan
Perserikatan Komanditer (CV)
a.
Penguasaan
terhadap keun-tungan a. Mengandung tanggung jawab keuan
tinggi,
meskipun harus dibagi deng
|
sekutu aktif tak terbatas,
meskipun
|
|
anggota kongsi yang lain
|
dapat
dibagi dengan anggota sekutu
|
b.
|
Motivasi
usaha tinggi, meskipun tid
|
yang lain
|
|
setinggi
perusahaan perseorangan
|
b.
Status hukum CV belum badan huku
|
c.
|
Penanganan
aspek hukum minimal
|
sehingga sulit untuk
mendapatkan
|
|
meskipun
sedikit lebih rumit diban
|
proyek-proyek besar
|
|
perusahaan perseorangan
|
c. Tidak dapat dengan mudah
|
|
|
mengumpulkan modal dari
para
|
|
|
sekutunya,
tidak seperti Perse-roan
|
|
|
Terbatas
yang dapat mengumpulkan
|
|
|
modal dari para pemegang
saham
|
|
|
d. Nama
CV sering sama antara satu de
|
|
|
lain karena tidak ada
pengecekkan
|
|
|
dengan nama CV sebelumnya
|
Sumber: Studi Kelayakan Bisnis DR.
Suliyanto (2010)
Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang
sederhana. Akan tetapi, jangkauan yang begitu luas sekali dengan memperhatikan
aspek penghasilan dan sebagainya. Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak
sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih
bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan
dari perusahaannya.
Langkah-langkah mendirikan badan usaha Perserikatan
Komanditer (CV):
1) Persiapan
Membuat kesepakatan antar
pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
Menyiapkan KTP pihak yang
membentuk CV
Menentukan calon nama yang
akan digunakan oleh CV Menentukan tempat kedudukan CV
Menentukan pihak yang akan
bertindak selaku anggota aktif dan pihak yang akan bertindak selaku anggota
pasif
Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari
Perserikatan Komanditer tersebut
2)
Pendaftaran ke notaris
Untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV
3) Pendaftaran ke Pengadilan
Negeri
Untuk memperkokoh posisi CV, sebaiknya Perserikatan
Komanditer yang telah didirikan dengan akta notaris didaftarkan pada pengadilan
negeri setempat dengan membawa kelengkpaan berikut:
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang
bersangkutan
4)
Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian: Merupakan perserikatan beberapa pengusaha
swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan
memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke
perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan
Peraturan perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang
Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU RI Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas. Pasal 1 Undang-Undang tersebut menyatakan: “ Perseroan Terbatas yang
selanjutnya disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan
perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini
serta peraturan pelaksanaannya”.
Kelebihan
dan Kekurangan Badan Usaha Perseroan Terbatas
|
Kelebihan
|
|
Kekurangan
|
|
|
|
|
a.
|
Memiliki masa hidup
yang tidak terbata
|
a.
|
Pajak yang besar
karena PT merupakan suby
|
b.
|
Pemisahan kekayaan dan utang-utang
|
|
pajak tersendiri
sehingga bukan perusahaan
|
|
pemilik dengan
kekayaan dan utang-uta
|
|
yang kena pajak,
tetapi deviden yang dibagik
|
|
perusahaan
|
|
kepada pemegang saham juga kena pajak
|
c.
|
Kemampuan keuangan
yang sangat bes
|
b.
|
Penangan aspek hukum
yang rumit karena d
|
d.
|
Kemampuan manajerial yang tinggi
|
|
pendirian PT
memerlukan akta notaris dan iz
|
e.
|
Kontinuitas kerja
karyawan yang panjan
|
|
khusus untuk usaha tertentu
|
|
|
c.
|
Biaya pembentukkan yang relatif tinggi
|
|
|
|
dibandingkan dengan badan usaha lain
|
|
|
d.
|
Kerahasian
perusahaan kurang terjamin kare
|
|
|
|
setiap aktivitas
perusahaan harus dilaporkan
|
|
|
|
kepada pemegang saham
|
Sumber : Studi Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto
(2010)
Kekayaan PT
terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham). Kekuasaan tertinggi
dalam PT dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap
pemegang
saham memiliki hak suara dalam rapat umum. Besarnya hak suara tergantung pada
banyaknya saham yang dimiliki dan bila seorang pemegang saham tidak dapat hadir
dalam rapat umum, maka hak suaranya dapat diserahkan kepada orang lain. Hasil
keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang
membawahi dewan direksi untuk menjalankan kebijaksanaan manajemennya.
Saham-saham yang dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (commond
stock) dan saham istimewa (preference stock)
Langkah-langkah
mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas (PT):
1)
Pembuatan akta notaris
Nama lengkap, tempat tanggal
lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan,
tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali
pertama diangkat
Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham,
rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari
saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
2) Anggaran dasar
Nama dan tempat kedudukan
perseroan
Maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
Jangka waktu berdirinya
perseroan
Besarnya jumlah modal dasar,
modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
Jumlah saham, jumlah
klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang
melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS)
Tatacara pemilihan,
pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan
Terbatas (UUPT)
3)
Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan
pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.
Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman
akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah
diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika
permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon
secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga.
4) Pendaftaran wajib
Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan
dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan
paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya
laporan.
5) Pengumuman dalam Tambahan
Berita Negara
Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah
dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan
Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran
5)
Yayasan
Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun
2001 tentang Yayasan, “ Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan
yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang
soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan
lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan
atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus,
pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap
yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang
terditri atas: Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Langkah-langkah mendirikan Yayasan
adalah:
1)
Penyampaian dokumen yang diperlukan
Fotokopi KTP para badan pendiri, badan pembina, dan badan
pengurus Nama yayasan
Maksud & tujuan yayasan
serta kegiatan usaha yayasan Jangka waktu berdirinya yayasan
Modal awal yayasan
Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
2)
Penandatangan akta pendirian yayasan
3)
Pengurusan surat keterangan domisili
4) Pengurusan NPWP
5)
Pengesahan
yayasan menjadi badan hukum di Dep. Keh dan HAM Salinan akta pendirian yayasan
yang dibubuhi materai
Fotokopi NPWP atas nama
yayasan telah dilegalisir notaris
Fotocopy surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh
lurah atau kepala desa Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Bukti pembayaran pengumuman
dalam Tambahan Berita Negara menunggu diterbitkan PP
6) Pengumuman dalam Berita
Negara Republik Indonesia (BNRI)
6)
Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama
dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi
adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya
adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela
atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih
untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Sedangkan pengertian koperasi menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
Dari batasan atau definisi di atas
dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah:
a.
Badan usaha yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsi-prinsip
koperasi
b.
Anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi
yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama
c.
Menggabungkan diri sebagai anggota secara sukarela dan
mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama sebagai pencerminan adanya demokrasi
dalam koperasi.
d.
Kerugian dan keuntungan akan ditanggung dan dinikmati
bersama menurut perbandingan yang adil.
e.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
f.
Adanya sifat saling tolong-menolong (mutual aids).
g.
Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan
wajib, sebagai syarat dan kewajiban anggota
Langkah-langkah dalam mendirikan Koperasi:
1)
Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota
yang menjadi pendiri ditungkan dalam rapat pembentukkan dan akta pendirian yang
memuat anggaran dasar koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi
menyaksikan.
2)
Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta
pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta pendirian koperasi, berita acara
rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran modal dan rencana awal kegiatan
usaha.
3) Pengesahan akta pendirian
dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan
4) Pengumuman dalam Berita
Negara Republik Indonesia
Referensi:
Ani
Pinayani, Modul Kewirausahaan SMK: Memilih Bentuk Usaha dan Perijinan,
Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, 2004
Hesti
Maheswari, Studi Kelayakan Bisnis, Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas
Mercubuana, Jakarta, 2011
Kartika
Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi, Hukum Dalam Ekonomi, PT. Gramedia
Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2007
M.Fuad, dkk, Pengantar
Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006
Solihin,
Ismail, Pengantar Bisnis: Pengenalan Praktis dan Studi Kasus, Edisi
Pertama, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2006
Suliyanto, Studi
Kelayakan Bisnis: Pendekatan Praktis, Edisi Pertama, Andi, Yogyakarta,
2010. http://id.wikipedia.org